raskin adalah. HPB adalah Harga Penjualan Beras secara tunai sebesar Rp. raskin adalah

 
 HPB adalah Harga Penjualan Beras secara tunai sebesar Rpraskin adalah Tugas Tim Koordinasi RASKIN Kabupaten mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan,mengendalikan, sosialisasi, monitoring, evaluasi dan melaporkan pelaksanaan Program RASKIN di

At the time of the evaluation in 2012, Raskin-eligible households could. 5) Tepat administrasi2. Komputer ini dinamakan berdasarkan McIntosh, jenis apel yang disukai Jef Raskin. b. 1. R. telah menyalurkan Raskin lebih dari 12 kali dalam satu tahun. p. ” Kesesuaian ketentuan penyaluran bantuan raskin yang berlaku Pertanyaan yang diajukan penulis adalah bantuan raskin yang diberikan atau. Poin-poin krisis dalam pendistribusian raskin adalah: (Widiarto & Surya, 2018) Masyarakat hanya menerima beras sesuai kuota yang telah ditetapkan oleh perangkat desa/distributor. Tepat Harga Harga tebus raskin adalah sebesar Rp 1600,00/Kg netto di titik distribusi. Oleh karena itu penelitian ini. Selain itu, penerima manfaat Raskin pada kenyataannya membayar di atas harga tebus yang ditetapkan, meski masih di bawah. Salah satu program kompensasi tersebut adalah Raskin. Program Raskin adalah suatu program dari pemerintah untuk mengurangi beban pengeluaran mengurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai sebuah bentuk dukungan dalam meningkatkan ketahanan pangan dengan memberikan perlindungan sosial kepada rumah tangga-rumah tangga miskin melalui distribusi beras murah dengan jumlah maksimal 15 kg. Tujuan Raskin, adalah mengurangi beban pengeluaran Rumas Tangga Sasaran melalui pemenuhan sebagian kebutuhan pangan pokok dalam bentuk beras. 15. Raskin adalah rumah tangga sasaran yang terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) untuk Progam Perlindungan Sosial yang bersumber dari PPLS 2011 BPS dan dikelola. Besarnya Responden diambil 5 % x 284 = 14 KK. z. 13. Oleh karena itu penelitian ini. Salah satunya adalah dengan pola distribusi yang berkembang tidak hanya melalui titik distribusi yang langsung disalurkan kepada RTS namun juga melalui Warung Desa (Wardes). Program Beras Miskin (Raskin) adalah merupakan salah satu program pemerintah untuk memberikan jaminan persediaan dan distribusi beras bagi kelompok masyarakat miskin dan rawan pangan. kandungan gizi mi raskin per saji (55 gr) menghasikan 198 Kalori dan 4 gr protein. Sasaran Sasaran Program RASKIN di Kabupaten Sampang Tahun 2011 ini adalah sebanyak 150. raskin, antara lain adalah pedoman pelaksanaan program raskin, Tim Koordinasi Program Raskin Provinsi, Tim Raskin Revisi Regional (Divre), Satker Raskin, Tim Koordinasi Raskin. DPM-1 adalah model Daftar Penerima Manfaat Raskin di desa. Dalam memenuhi kebutuhan pangan tersebut, Program Raskin perlu dilaksanakan agar masyarakat. Institusi berfungsi sebagai penghubung antar negara dengan kepentingan umum dan masyarakat sipil. diluncurkan adalah RASKIN. 24. Padat Karya Raskin adalah sistem penyaluran Raskin kepada RTS-PM yang dikaitkan dengan pemberdayaan masyarakat setempat. adalah raskin. MBA-2 adalah Model Rekap MBA-1 di tingkat Provinsi. 000. 070 (7%). s. Pada penelitian ini. Sasaran program Raskin Tahun 2014 adalah berkurangnya beban pengeluaran 28. Populasi Populasi adalah wilayah generalisasi yang terdiri atas: obyek/subyek yang mempunyai kualitas dan karakteristik tertentu yang ditetapkan oleh peneliti untuk dipelajari dan kemudian ditarik kesimpulannya (Sugiyono, 2014). Dari ketiga proyek penciptaan penerus Apple II ini, Apple III adalah yang pertama muncul ke publik. 678 Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data Badan Pusat Statistikprogram Raskin adalah rumah tangga atau masyarakat yang dikategorikan miskin. 10. Melalui program PKH, pemerintah berharap bisa meningkatkan kualitas sumber daya manusia terutama di bidang pendidikan dan kesehatan. tangga penerima raskin di Kelurahan Tempuling, (2) Untuk mengetahui tingkat efektivitas program raskin di Kelurahan Tempuling, (3) Untuk mengetahui tingkat efisiensi distribusi raskin di Kelurahan Tempuling. 2. Waktu pclaksanaan distribusi beras kepada Rumah TanggaProgram Raskin adalah program nasional yang bertujuan membantu rumah tangga miskin dalam memenuhi kecukupan kebutuhan pangan dan mengurangi beban finansial melalui penyediaan beras bersubsidi. DO adalah Delivery Order o. 600,-/ kg netto di TD. Model estimasi yang digunakan adalah regresi multivariat dengan metode Ordinary Least Square (OLS). I. Sejak 2006, sasaran program berubah menjadi RTM hasil pendataan BPS melalui PSE-05 (Pendataan Sosial Ekonomi rumah tangga 2005). 25. Program Raskin (Beras Miskin) dengan alokasi dana sebesar Rp 18 triliun, cakupan program raskin ini masih memakai cakupan tahun 2013, Rumah Tanggamendapatkan jatah Raskin. Jumlah ini hanya sepertiga dari yang seharusnya diterima, dengan nilai aktual hanya maksimum. Dengan demikian maka pelaksanaan Raskin dikatakan tepat jumlah apabila penerima manfaat mendapatkan beras sebesar 13 Kg/RT/bulan. Diunggah oleh adisuparto2009. Pelaksana Distribusi Raskin adalah Kelompok kerja di TD atau14. Program Raskin 2014 melalui mekanisme Mudes/Mukel. k. Program ini merupakan kelanjutan program Operasi Pasar Khusus (OPK) yang diluncurkan pada Juli 1998. 678 Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data Badan Pusat Statistik raskin adalah hak orang miskin. Adapun permasalahan yang timbul dala implementasi raskin adalah penempatan daftar nama-nama RTS-PM yang tidak sesuai, kurangnya koodinasi pendistribusian raskin, dan kurangnya pengawasan terhadap penyaluran Raskin dari pihak yang berwenang. 600,00/Kg netto di TD. 1. 21. Program Raskin adalah untuk menanggulangi kemiskinan dan menjaga pangan masyarakat yang kurang mampu secara ekonomi sehingga diharapkan semua pihak ikut mensukseskan program ini agar bisa dilaksanakan dengan baik. Kemenko Kesra RI 2012 - Pedoman Umum Penyaluran Raskin 2012 PDF. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kepuasan penerima Raskin termasuk dalam kriteria sedang, efektivitas Program Raskin (ketepatan aturan) termasuk dalam kategori kurang baik, dan. 724 Rumah Tangga Sasaran ( RTS ) melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 15. d. Menerima pelayanan pendidikan bagi anak usia wajib belajar Pendidikan. PPLS 2011 adalah pendataan Program Perlindungan Sosial Tahun. 1. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskin di Desa / Kelurahan. Pendistribusian raskin bagi orang yang mampu adalah tidak dibenarkan. 2. Sasaran Sasaran program Raskin Tahun 2011 adalah berkurangnya beban pengeluaran 64. TT-HP Raskin adalah model Tanda Terima Uang Hasil Penjualan Raskin dari pelaksana distribusi kepada satker Raskin. Program Raskin adalah program nasional lintas sektoral baik vertikal (Pemerintah Pusat sampai dengan Pemerintah Daerah) maupun horizontal (lintas Kementerian/Lembaga), sehingga semua pihak yang terkait bertanggung jawab sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk kelancaran pelaksanaan dan pencapaian tujuan Program. c. 1 juta Rumah Tangga Miskin (RTM) berdasarkan data BPS, melalui pendistribusian beras bersubsidi sebanyak 15 Kg/RTM/bulan selama 12 bulan dengan harga tebus Rp. 28. 1. Pelaksana Distribusi RASKIN adalah Kelompok Kerja (POKJA) Distribusi RASKIN di Titik Distribusi yang terdiri dari Aparat Desa/Kelurahan dan beberapa orang yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Kepala Desa/Lurah sebagai Pelaksana Distribusi RASKIN; 8. Yaitu jumlah Raskin yang merupakan hak RTS-PM sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu 15 Kg/RTS/bulan. Prinsip Pengelolaan Prinsip pengelolaan RASKIN adalah suatu nilai­nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalampelaksanaan rangkaiankegiatanRASKIN. 22 Tahun 2011 tentang APBN 2012, telah ditetapkan subsidi pangan khususnya untuk Raskin tahun 2012, yaitu 17,48 juta RTS dan alokasi 15. Berdasarkan hasil survey diketahui bahwa jumlah rata-rata beras Raskin yang diterima oleh responden di Kabupaten Bogor adalah 7,29 Kg/RT/bulan dan Tujuan program Raskin menurut Bulog (2010) adalah untuk memenuhi sebagian kebutuhan pangan (beras) keluarga miskin dan sekaligus diharapkan dapat mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin, selain itu juga untuk meningkatkan/membuka akses pangan keluarga miskin dalam rangka meningkatan ketahanan pangan di tingkat keluarga melalui penjualan. Bagian Kedua Mekanisme Distribusi Pasal 5 Mekanisme distribusi penyaluran Raskin adalah sebagai berikut: 1. o. Program Raskin ini bertujuan untuk me- ngurangi beban pengeluaran dari rumah tangga miskin sebagai bentuk dukungan dalam mening- katkan ketahanan pangan dengan. g. Pelaksanaan program Raskin pada level desa harus ditegakkan menurut aturan-aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah agar dapat mencapai tujuannya secara. DPM-2 adalah Model Daftar Penyaluran Raskin di kelurahan. Desain dan Target Sasaran Program Raskin Faktor penentu keberhasilah sebuah program terletak pada efektifitas atau kesesuaian tingkat pencapaian dengan sasaran yang dirumuskan dalam perencanaan/desain program (Stiglitz, 1999). PPLS--11 adalah Pendataan Program Perlindungan Sosial tahun 2011 yang dilakukan oleh Badan Pusat Statistik (BPS). Ogan Ilir adalah harga beras, jumlah anggota keluarga dan pendapatan. Prinsip Pengelolaan Prinsip pengelolaan RASKIN adalah suatu nilai­nilai dasar yang selalu menjadi landasan atau acuan dalam setiap pengambilan keputusan maupun tindakan yang akan diambil dalampelaksanaan rangkaiankegiatanRASKIN. Program Keluarga Harapan adalah program pemberian. penerima Raskin dan KIS serta menentukan model rumah tangga miskin penerima Raskin dan KIS di Desa Talang Pauh. Aspek. 1. financial literacy adalah uang dan transaksi, perencanaan dan pengelolaan keuangan, risiko dan. Sasaran Program Raskin Tahun 2012 adalah berkurangnya beban pengeluaran RTS berdasarkan data BPS dalam mencukupi kebutuhan pangan beras melalui pendistribusian beras. HPB adalah Harga Penjualan Beras secara tunai sebesar Rp. Desa Gambarsari adalah salah satu desa di Kecamatan Kemangkon KabupatenPurbalingga yang mendapatkan Raskin dan hampir semua penerima Raskin adalah petani. CO. Untuk tahun 2010, jatah beras yang dialokasikan dikurangi menjadi 13 kg per rumah tangga per bulan sedangkan. Program Raskin adalah salah satu program penanggulangan kemiskinan dan perlindungan sosial di bidang pangan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat berupa bantuan beras bersubsidi kepada rumah tangga berpendapatan rendah (r umah tangga miskin dan. Upaya pemerintah membuat program ini diharapkan dapat meningkatkan ketahanan pangan Nasional serta perlindungan sosial pada Rumah Tangga Miskin-Penerima Manfaat (RTS-PM) dari program Raskin. 678 Rumah Tangga Sasaran (RTS) berdasarkan data Badan Pusat Statistikkeluarga miskin (program Raskin) adalah merupakan salah satu bentuk dari kebijakan tipe kedua (Departemen Dalam Negeri dan Perum Bulog, 2006). Formulir Rekapitulasi Pengganti yang selanjutnya disebut FRP adalah formulir pencatatan RTS-PM yang diganti dan RTS-PM pengganti hasil pemuktahiran daftar RTS-PM Raskin dari Basis Data Terpadu oleh Mudes/Muskel. MBA-1 adalah model Rekap MBA-0 di tingkat Kabupaten. Raskin ( akronim dari beras miskin ) adalah sebuah program bantuan pangan bersyarat diselenggarakan oleh Pemerintah Indonesia berupa penjualan beras di bawah harga pasar kepada penerima tertentu. Lokasi penelitian ini dipilih dengan pertimbangan bahwa wilayah tersebut adalah salah satu desa di wilayah Kecamatan Bontonompo yang penduduknya menerima beras miskin (RASKIN). o (XN is AN) THEN z = k 2. keluarga miskin (program Raskin) adalah merupakan salah satu bentuk dari kebijakan tipe kedua (Departemen Dalam Negeri dan Perum Bulog, 2006). e. 600,00/Kg netto di TD. b. Namun, bantuan ini tidak dapat dirasakan oleh semua rumah tangga miskin untuk seleksi penerima manfaat RaskinScribd adalah situs bacaan dan penerbitan sosial terbesar di dunia. 36. Desa Sidoharjo mendapat jatah Raskin sejumlah 14. DPM-2 adalah model daftar penjualan Raskin di Desa/Kelurahan. pangan pokok dalam bentuk beras. Menurut dia, istilah ini sudah lama dibahas dalam rapat dengan Menko Perekonomian dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan. Sedangkan jumlah beras yang akan didistribusikan adalah sebanyak 4,627,116 kg. 1. Program raskin tersebut merupakan salah satu program penanggulangan kemiskinan termasuk dalam Kluster I tentang Bantuan dan Perlindungan Sosial. Langi, Tohap Manurung, 2013). Sedangkan setelah menerima Raskin adalah 67,7%. Rute distribusi Raskin yang diteliti adalah rute distribusi Raskin dari GBB Pampangan menuju 47 titik distribusi di Kota Padang. Berikut adalah hasil Hasil dua analisis sebelumnya menggunakan uji beda rata-rata pengeluaran pangan dan non tabulasi dan uji beda terlihat bahwa bantuan pangan rumah tangga Kota Bandar Lampung subsidi Raskin yang diberikan pemerintah dapat sebelum dan sesudah menerima subsidi raskin mengubah pola konsumsi pangan maupun non yang akan dijabarkan. Sanksi Penyimpangan Kebijakan RASKIN . Metode analisis data yang digunakan adalah analisis deskriptif kuantitatif. e. 3 Penentuan Alternatif Alternatif yang digunakan dalam sistem ini sebagai calon penerima raskin adalah data sampleMenurut Santrock (2012), narsistik adalah pendekatan terhadap orang lain yang berpusat pada diri sendiri (self-contered) dan memikirkan diri sendiri (self-concerned). Untuk keperluan ini pemerintah. Kata kunci: raskin, ketahanan pangan, rumah tangga petani, pendapatan Klasifikasi JEL: Q18, I30 1. DPM-2 adalah Model Daftar Penjualan Raskin di Desa/Kelurahan. e. HPB adalah Harga Penjualan Beras secara tunai sebesar Rp. 1. Pendahuluan Salah satu tujuan pembangunan nasional adalah meningkatkan ketahanan pangan baik di tingkat nasional, regional maupun rumah tangga. MBA-1 adalah Model Rekap MBA-0 di tingkat Kabupaten. MBA-1 adalah Model Rekap MBA-0 di tingkat Kabupaten. Pagu Raskin adalah Alokasi Jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin (RTS-PM) atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk tingkat Kota Padang pada tahun tertentu 13. 4 PEDOMAN UMUM RASKIN 2014 KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KESEJAHTERAAN RAKYAT 5 melalui mekanisme Mudes/Muskel. 3) Raskin adalah Beras untuk Rumah Tangga Miskin; 4) Program Raskin adalah Program Subsidi Beras Bagi Masyarakat Berpendapatan Rendah; 5) Musyawarah Kelurahan (Muskel) adalah forum pertemuan musyawarah di kelurahan yang melibatkan aparat kelurahan, kelompok masyarakatkelurahan dan perwakilan RTS-PM Raskin dari setiap. 386 RTS dari 150. Adapun manfaat Program Raskin sebagaimana disebutkan dalam Keputusan Menkokesra Nomor 54 Tahun 2014 Tentang Pedoman Raskin adalah sebagai berikut: 1. UPM adalah Unit Pengaduan Masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui apakah metode transportasi dapat mem-beri penghematan atau efisiensi biaya distribusi RASKIN. Kelurahan/Desa. 000,-/kg netto di titik distribusi. 3. 14. Raskin dibagikan oleh petugas yang ditunjuk di titik distribusi yang bersangkutan Penanggungjawab pembagian Raskin di Desa adalah Kelurahan/ Lurah atau Kepala Desa (Leliana Raden, Yohanes A. Titik Bagi yang selanjutnya disingkat TB adalah tempat atllu lokasi penyerahan beras Raskin dari Pelaksana Distribusi Raskin kepada RTS-PM. 5) Tepat administrasiRaskin merupakan program pemerintah untuk meningkatkan ketahanan pangan dan perlindungan keluarga petani melalui pendistribusian beras. q. 4. 1600/Kgnetto di TD. Nilai-nilai dasar tersebut diyakini mampu mendorong terwujudnya tujuan RASKIN. membutuhkan Raskin. penerima bantuan raskin, melakukan login pada sistem. 4. z. Pada 2007, Raskin menargetkanBirokrasi adalah suatu institusi yang menduduki posisi organik yang netral dalam struktur sosial. 14. Menerima bantuan uang tunai. 600 per kg netto di titik distribusi. Lokasi tersebut adalah di Balai . i. DPM-2 adalah model Daftar Penjualan Raskin di desa. Kartu Perlindungan Sosial adalah kartu yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Kementrian Sosial dalam rangka program percepatan dan perluasan sosial. Pagu Raskin adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin (RTS-PM) atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk Kabupaten Sumedang pada tahun 2014. Perubahan sistem ini akan mempengaruhi daya beli penerima manfaat saat harga beras. Total persentase keefektifan pendistribusian RASKIN adalah 35,91% hal ini dapat disimpulkan bahwa program pendistribusian di desa Sitalasari sangat tidak efektif. Kedudukan Tim Koordinasi Raskin Kabupaten adalah pelaksana Program RASKIN di Kabupaten Sampang yang berkedudukan dibawah dan bertanggung Jawab kepada Bupati Sampang. Sasaran Sasaran program Raskin Tahun 2011 adalah berkurangnya beban pengeluaran 64. 27. Wilayah. D. MBA-1 adalah Model Rekap MBA-0 di tingkat Kota. Harga Tebus Beras Raskin yang selanjutnya disingkat HTR adalah HargaSasaran Raskin tahun 2012 adalah 17,48 juta Rumah Tangga Sasaran (RTS) sesuai dengan hasil . Tipe penelitian menggunakan deskriptif . 10. 14. Pagu Raskin DIY tahun 2015 adalah alokasi jumlah RTS-PM atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk DIY tahun 2015. Pagu Raskin adalah alokasi jumlah Rumah Tangga Sasaran Penerima Manfaat Raskin (RTS-PM) atau jumlah beras yang dialokasikan bagi RTS-PM Raskin untuk tingkat Kota Cirebon pada tahun tertentu. Pelaksana distribusi Raskin adalah Pokja di Titik Distribusi atau Wardes atau Pokmas yang ditetapkan oleh Kepala Desa/ Lurah. r. Berita Raskin - Selama kurun 2014-2016, tersangka DS, mantan Kepala Desa Mekarsari sengaja menyelewengkan beras raskin hingga menimbulkan kerugian Rp1,7 miliar. DPM-2 adalah model Daftar Penjualan Raskin di Desa. Krisis moneter tahun 1998 merupakan awal pelaksanaanRaskin tahun 2013 adalah berkurangnya beban pengeluaran 19.